STRATEGI PENGAWASAN
ANGGARAN PEMDA UNTUK MEWUJUDKAN KINERJA VALUE
FOR MONEY
Halaman Judul
Liana Anisa Puutri (20170420005)
Alya Jilan Sabiqoh (20170420058)
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
YOGYAKARTA
“2020”
“
KATA PENGANTAR”
“Puji syukur
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Strategi Pengawasan
Anggaran Pemda Untuk Mewujudkan Kinerja Value For Money ini tepat pada waktunya.”
“Adapun tujuan
dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Dr. Bambang
Jatmiko, M.Si., Akt. pada mata kuliah Akuntansi Manajemen Pemerintah Daerah. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk
menambah wawasan tentang model pengawasan APBD bagi para pembaca dan juga bagi penulis.”
“Kami mengucapkan
terima kasih kepada Bapak Bambang Jatmiko,
selaku dosen Akuntansi Manajemen Pemerintah Daerah yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat
menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni. Kami
juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian
pengetahuannya sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah ini.”
“Kami menyadari,
makalah yang kami tulis ini masih
jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.”
Penulis
DAFTAR
ISI
"B. Pengawasan Keuangan Daerah”
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
“"Terjadinya
suatu krisis ekonomi di Indonesia antara lain disebabkan oleh tata cara
penyelenggaraan pemerintah yang tidak dikelola dengan baik. Akibatnya, timbul
berbagai macam masalah seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang sangat
sulit untuk diberantas.”Selain itu maslaah
penegakan hokum yang sulit berjalan, monopoli kegiatan ekonomi serta kualitas
pelayanan kepada masyarakat yang buruk menjadi faktor lain terjadinya krisis
ekonomi. Permasalahan inilah yang menghambat pemulihan perekonomian Indonesia
sehingga tingkat pengangguran semakin meningkat,jumlah penduduk miskin makin
bertambah, tingkat kesehatan menurun dan bahkan telah menyebabkan munculnya
konflik-konflik di berbagai daerah yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan
Negara Republik Indonesia.
“Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah daerah
diberi kewenangan yang luas dalam menyelenggarakan semua urusan pemerintah
mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi yang
ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Dengan pemberian hak atas otonomi daerah
kepada Pemerintah Daerah guna menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) sendiri sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.”APBD
in diharapkan menjadi salah satu pemicu suatu pertumbuhan perekonomian disuatu
daerah.
Hal ini sesuai dengan ayat Firman Allah pada surat
Al-Baqarah ayat 126 yang berbunyi :
وَإِذْ
قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ
مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ
قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَىٰ عَذَابِ النَّارِ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
Artinya :
“Dan
(ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: "Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini,
negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada
penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah
berfirman: "Dan kepada orang yang kafirpun Aku beri kesenangan sementara,
kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat
kembali". (Q.S.
Al-Baqarah : 126)”
Mardiasmo (2001) menyatakan bahwa”pengawasan
keuangan daerah merupakan tahap integral yang mencakup segala keseluruhan
tahap, baik pada tahap penyusunan maupun pelaporan APBD.”Pengawasan
sendiri diperlukan pada setiap tahap bukan hanya pada tahap evaluasi saja.
Pengawasan keuangan daerah yang dijalankan merupakan bagian yang tidak terpisah
dari siklus penyusunan anggaran karena pengawasan merupakan bagian vital dalam
pengawasan pelaksanaan program yang dijalankan sampai pada tahap pelaporannya.
Tercapainya pelaksanaan
dan penatausahaan APBD yang baik tidak terlepas dari adanya suatu pengawasan
yang dilakukan oleh atasan langsung pengguna anggaran itu sendiri. Selain
dilakukan oleh atasan langsung pengguna anggaran itu sendiri, pengawasan juga
dilakukan oleh legislatif dan lembaga pengawasa khusus (oversight body) yang bertugas mengontrol proses perencanaan dan
pengendalian APBD.
Pengawasan APBD sendiri diperlukan untuk mengetahui
apakah perencanaan yang telah disusun dapat berjalan secara efisien, efektif,
ekonomis atau memenuhi prinsip Value for
Money serta partisipatif, transparatif, akuntabilitas dan keadilan akan
dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta kemandirian dalam suatu daerah.
Penerapan konsep value for money (VFM)
penting bagi pemerintah sebagai suatu pelayanan masyarakat. Hal ini dikarenakan
implementasi konsep tersebut memberi manfaat untuk menilai : 1). Efektivitas
pelayanan public, 2). Mutu pelayanan public, 3). Alokasi belanja yang lebih
berorientasi pada kepentingan public, dan 4). Meningkatkan public cost awareness sebagai akar pelaksanaan pertanggungjawaban
public.
Berdasarkan didukungnya pengelolaan dana masyarakat
yang bedasarkan dengan konsep VFM, maka diperlukan system pengelolaan keuangan
daerah dan anggaran daerah yang berorientasi pada kinerja (performance budget). Anggaran kinerja inilah yang akan mendukung
terciptanya akuntabilitas public pemerintah daerah dalam rangka otonomi dan
desenteralisasi.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka peneliti menarik
permasalahan yaitu :
1. Apakah
kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia telah memenuhi konsep value for money?
2. Bagaimana strategi pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda)?
C.
Tujuan
Sedangkan
tujuan dari penelitian ini adalah
1. Untuk Menganalisis apakah kinerja Pemerintah Daerah di
Indonesia telah memenuhi konsep value for money.
2. untuk
mengetahui apakah startegi pemerintah dalam pengawasan anggaran Pemda sudah
berjalan dengan baik.
D.
Manfaat
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan
manfaat sebagai berikut:
1. Bagi
DPRD
Bagi DPRD dapat menambah pengetahuan
tentang pengawasan keuangan daerah
terutama tentang anggaran, yang diharapkan dapat mendeteksi adanya pemborosan dan
kebocoran dalam suatu anggaran.
2. Bagi Masyarakat
Penelitian ini diharapkan mampu
menambah keperdulian akan ketertiban dalam pengawasan keuangan daerah (APBD)
agar dapat meningkatkan kesejahteraan
seluruh masyarakat.
3. Bagi pemerintah daerah
Bagi pemerintah daerah diharapkan
dapat menjadi masukan bagi eksekutif dalam hal ini adalah aparat pemerintah
daerah,dalam mendukung pelaksanaan
otonomi daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah (APBD).
4. Manfaat Akademis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat
memberikan kontribusi terhadap pengembangan
literatur ilmu akuntansui sektor publik (ASP) terutama pengembangan
sistem pengendalian manajemen sektor publik di Indonesia. Selain itu
juga dapat menambah pengetahuan dan pemahaman serta sebagai referensi
pengetahuan, bahan diskusi, dan kajian lanjut bagi pembaca tentang masalah
yang berkaitan dengan pengetahuan dewan terhadap pengawasan
keuangan daerah (APBD).
“BAB
II”
“TINJAUAN PUSTAKA”
A.
Teori Stewardship
Teori stewardship menggambarkan
situasi dimana manajemen tidaklah termotivasi oleh tujuan-tujuan individu
tetapi lebih ditujukan pada sasaran hasil utama mereka untuk kepentingan
organisasi. Teori tersebut mengasumsikan adanya hubungan yang kuat antara
kepuasan dan kesuksesan organisasi. Kesuksesan organisasi menggambarkan
maksimalisasi utilitas kelompok principals dan manajemen. Maksimalisasi
utilitas kelompok ini pada akhirnya akan memaksimumkan kepentingan individu
yang ada dalam kelompok organisasi.
Manajemen pemerintahan dituntut
untuk memberikan pelayanan (bertindak sebagai steward/pelayan) bagi kepentingan
principal. Dengan demikian manajemen di lingkungan pemerintahan lebih dominan
bertindak sebagai steward dibandingkan sebagai agent. Hasil penelitian Selby &
Morgan (1996) menunjukkan bahwa manajer menengah di pemerintahan daerah lebih
banyak bersikap sebagai steward daripada agent yang menyebabkan kinerja
organisasi dapat ditingkatkan.
B.
Pengawasan Keuangan Daerah
Dalam suatu penetian
diperlukan dukungan hasil-hasil penetian yang telah ada sebelumnya yang
berkiatan dengan penetian tersebut. Dalam hal ini, untuk membahas mengenai strategi
pengawasan anggaran pemda dan value for money ada beberapa penelitian terdahulu
yang berhubungan dengan hal tersebut.
Disebutkan dalam Keputusan
presiden RI No.74 tahun 2001 pasal 1 ayat 6 menyebutkan bahwa pengawasan
pemerintah daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar
pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku, selanjutnya juga disebutkan bahwa pengawasan
penyelenggaraan pemerintah daerah terdiri atas pengawasan fungsional,
pengawasan legislatif dan pengawasan masyarakat.
Berdasarkan Undang-undang No.
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, APBD didefinisikan sebagai rencana
operasional keuangan pemerintah daerah, di mana satu pihak menggambarkan
perkiraan pengeluaran guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah
dalam satu tahun anggaran tertentu dan di pihak lain menggambarkan perkiraan
penerimaan dan sumber-sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran yang
dimaksud.
Menurut Aira (2012) Agar
Pengawasan merupakan tahap integral dengan keseluruhan tahap pada penyusunan
dan pelaporan APBD, pengawasan diperlukan pada setiap tahap bukan hanya pada
tahap evaluasi saja. Untuk mendukung hal tersebut diperlukan strategi
pengawasan terhadap anggaran tersebut.
C.
Konsep Value For Money
Menurut Anugriani (2014), Hal
ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Mulya (2014), yang menunjukkan
bahwa akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan internal secara bersama-sama
mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kinerja anggaran berkonsep value
for money.
Value for money merupakan konsep pengelolaan
organisasi sektor publik yang berdasarkan pada tiga elemen utama, yaitu:
ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (Khikmah, 2014). Pengukuran kinerja
VFM dapat membuat
keseimbangan antara pengukuran hasil dengan pengukuran proses (Kariyoto,2017).
Untuk menjalankan pengawasan,
pemerintah membutuhkan peran DPRD. Winarna & Murni (2007) menyatakan bahwa
DPRD mampu menggunakan
hak-haknya secara tepat, melaksanakantugas dan kewajibannya secara
efektif dan menempatkan kedudukannya secara propor-sional, hanya
dimungkinkan jika setiap
anggota DPRD bukan
saja piawai dalam
ber-politik melainkan juga menguasai pengetahuan yang cukup dalam hal
konsepsi tehnis penyelenggaraan
pemerintahan, mekanisme kerja
kelegeslatifan, kebijakan publik,
teh-nik pengawasan, penyusunan anggaran dan lain sebagainya.
Mayasari (2011) membuktikan
bahwa hubungan antara kualitas anggota dewan dengan pengawasan APBD dipengaruhi
oleh akuntabilitas publik dan partisipasi masyarakat, sedangkan transparansi
kebijakan publik tidak berpengaruh terhadap hubungan kualitas anggota dewan
dengan pengawasan APBD.
BAB III
PEMBAHASAN
“Value
for Money dapat tercapai
apabila organisasi telah menggunakan biaya input paling kecil untuk mencapai
output yang optimal dalam rangka mencapai tujuan dalam suatu organisasi.
implementasi konsep value for money didalam
Pemerintahan Daerah gencar dilakukan seiring dengan meningkatnya tuntutan
akuntabilitas public dan pelaksanaan good
governance. Konsep ini dapat memperbaiki akuntanbilitas Pemda dan
memperbaiki kinerjanya.”
“Tercapainya pengelolaan anggaran yang baik tidak terlepas dari adanya
pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pengguna anggaran itu sendiri.
Selain dilakukan oleh atasan langsung pengguna anggaran itu sendiri, pengawasan
juga dilakukan oleh lembaga legislatif dan lembaga pengawas khusus (oversight
body) yang bertugas mengontrol proses perencanaan dan pengendalian anggaran
(APBD). Pengawasan anggaran (APBD) diperlukan untuk mengetahui apakah
perencanaan yang telah disusun dapat berjalan secara efisien, efektif dan ekonomis
(Wardayani, 2010).”
Pengelolaan anggaran (APBD)
yang baik merupakan penerapan prinsip
Value for Money (VfM) dan mutlak dilakukan pembuat anggaran dalam hal ini
adalah eksekutif. Implementasi prinsip value for money diyakini dapat
memperbaiki kinerja sektor publik khususnya dalam hal penganggaran sektor
publik.
Adanya penerapan prinsip value for money
ini berpengaruh terhadap
pengawasan keuangan daerah (APBD). Hal ini mengindikasikan bahwa kriteria pokok yang mendasari pelaksanaan manajemen
publik dewasa ini adalah ekonomi, efisiensi dan efektifitas. “Tujuan yang dikehendaki oleh
masyarakat mencakup pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan Value for Money dalam keuangan daerah
(APBD), yaitu: ekonomis (hemat cermat) dalam pengadaan dan alokasi sumber daya,
efisien (berdaya guna) dalam penggunaan sumber daya dalam arti penggunaannya
diminimalkan dan hasilnya dimaksimalkan (maximizing benefits and minimizing
costs) dan efektif (berhasil guna) dalam arti mencapai tujuan dan sasaran.”
Tujuan lain dari konsep value for money didalam pemerintahan daerah yaitu :
1.
Meningkatkan
efektivitas pelayanan public, dalam artian pelayanan yang diberikan tepat
sasaran.
2.
Meningkatkan
mutu pelayanan public
3.
Menurunkan
biaya pelayanan public, karena hilangnya inefisiensi dan terjadinya penghematan
dalam penggunaan input
4.
Alokasi
belanja yang lebih berorientasi pada kepentingan public
5.
Meningkatkan
kesadaran akan uang public (public cost
awareness) sebagai akar pelaksanaan akuntabilitas public.
Berikut beberapa aspek dalam
pengelolaan keuangan daerah yang cukup penting, diantaranya :
a. Kejelasan
Penerimaan Daerah Dan Sumber-Sumbernya
“Secara umum diketahui bahwa dana transfer dari pusat
tetap merupakan sumber keuangan terbesar bagi pemerintah daerah. Dana Alokasi
Umum merupakan sumber dana yang pasti bagi daerah. Dana perimbangan lainnya
seperti bagi hasil sumber daya alam juga merupakan salah satu sumber yang
penting. “
b. Pengelolaan
Defisit Anggaran Daerah.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
akumulatif defisit anggaran secara nasional (pusat dan daerah) tidak diperbolehkan
melampaui 3% dari PDB”
c. System
Keuangan Daerah Sebagai Bagian Dari
System Keuangan Nasional
Sebagai bagian dari system keuangan nasional, maka
pengelolaan keuangan daerah sebaiknya:
-
Mengacu
pada suatu standar akuntansi tertentu, yaitu Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
-
Penetapan
APBD mengikuti siklus anggaran daerah yang terkait dengan siklis anggaran pusat
-
Terdapat
prioritas anggaran daerah yang tidak bertentangan dengan prioritas anggaran
APBN
d. APBD
juga dikaitkan dengan proses perencanaan daerah dan nasional
e. Kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah ini
dilaksanakan oleh”
:
-
“Kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku
pejabat pengelolaan keuangan daerah (PPKD)”
-
“Kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah
pejabat pengguna anggaran/barang daerah”
Organisasi pemerintah daerah bukan merupakan tujuan, namun
alat guna mencapai suatu tujuan. Sebagai alat pemerintahan daerah harus selalu
menyesuaikan dengan misi dan strategi pemerintah. Dengan pemahaman misi dan
strategi maka diharapkan setiap organisasi mempunyai pedoman atau pegangan yang
jelas dalam pelaksanaan kegiatannya. Organisasi pemerintahan daerah yang tidak
memiliki misi yang jelas maka akan kehilangan visi dimasa depan, serta tidak
mempunyai pedoman bagi pengembangan dan penyempurnaan kinerjanya.
Selain adanya suatu
kejelasan misi di pemerintah daerah, aspek lain yang perlu diperhatikan dalam
pengembangan kinerja pemerintah daerah adalah strategi. Dengan berpedoman
dengan strategi organisasai maka garis wewenang, saluran komunikasi, arus
informasi serta mekanisme perencanaan dan pengambilan keputusan dapat disusun
sedemikian mungkin sehingga akan memungkinkan pemerintahan berjalan secara
efektif guna mencapai tujuannya. Strategi dalam pengawasan anggaran pemda
berbeda disetiap daerah-daerah. Hal ini dikarenakan perbedaan lingkungan maupun
budaya disetiap daerah. Akan strategi secara luas dalam pengawasan anggaran
pemda yaitu antara lain :
1.
Meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusia.
Sumber Daya Manusia merupakan sebuah upaya atau
usaha yang bersumber dari makhluk hidup yang bernama manusia. Sejatinya, Sumber
Daya Manusia adalah sebuah penggerak, pemikir dan perencana dalam mencapai
tujuan dari sebuah organisasi, perusahaan maupun instansi. Dengan
meningkatkannya kualitas Sumber Daya Manusia, maka diharapkan di dalam
pemerintahan daerah akan terjalinnya suatu kerjasama, komitmen serta kesadaran
dari semua pihak. Guna terhindarnya suatu tindakan kecurangan.
2.
Menerapkan
pola kepemimpinan dan manajemen yang terbuka.
Strategi selanjutnya yaitu bagaimana cara untuk
menerapkan pola kepemimpinan dan manajemen yang terbuka. Hal ini dianggap
penting karena dengan pola kepemimpinan dan manajemen yang terbuka, maka
masyarakat yakin dengan pengawasan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah.
Sehingga tidak adanya kecurigaan didalamnya.
3.
Penyederhanaan
system dan prosedur kerja
Sistem dan prosedur kerja harus disusun dengan
memperhatikan segi-segi tujuan, fasilitas, peralatan, material, biaya dan waktu
yang tersedia serta segi-segi luas, macam dan sifat dari tugas atau pekerjaan.
Untuk mempersiapkan hal-hal itu dengan setepat-tepatnya maka haruslah terlebih
dahulu dipersiapkan adanya penjelasan tentang tujuan pokok organisasi, skema
organisasi berikut klasifikasi jabatan dan analisis jabatannya, serta
unsur-unsur kegiatan di dalam oragnisasi. Sistem dan prosedur kerja tersebut
sedapat mungkin juga disesuaikan dengan ciri organisasi modern, yakni
cepat, tepat, akurat dengan mempertahankan kualitas (quality), biaya (cost), dan
ketepatan waktu dalam menghasilkan produk-produk pelayanan (delivery).
Birokrasi tidak lagi berpikir tentang bagaimana membelanjakan dana yang
tersedia dalam anggaran, tetapi mulai berpikir tentang bagaimana membelanjakan
anggaran yang terbatas dengan seefisien mungkin, dan manfaat apa yang akan
diperoleh dari hasil pembelanjaan tersebut (cost and benefit). Strategi ini
akan mengubah pola pembiayaan secara lebih efisien serta memungkinkan untuk
mengukur produktivitas kerja birokrasi.
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
“Value for Money dapat
tercapai apabila organisasi telah menggunakan biaya input paling kecil untuk
mencapai output yang optimal dalam rangka mencapai tujuan dalam suatu
organisasi. implementasi konsep value for money didalam Pemerintahan Daerah
gencar dilakukan seiring dengan meningkatnya tuntutan akuntabilitas public dan
pelaksanaan good governance.”Tercapainya pengelolaan
anggaran yang baik tidak terlepas dari adanya pengawasan yang dilakukan oleh
atasan langsung pengguna anggaran itu sendiri. Pengelolaan anggaran APBD yang
baik merupakan penerapan prinsip Value
for Money (VfM) dan mutlak dilakukan pembuat anggaran dalam hal ini adalah
eksekutif.”Penerapan prinsip value for money diyakini akan
memperbaiki kinerja sektor publik khususnya dalam hal penganggaran sektor
publik. “Penerapan prinsip value for money berpengaruh terhadap
pengawasan keuangan daerah (APBD).“Secara umum diketahui
bahwa dana transfer dari pusat tetap merupakan sumber keuangan terbesar bagi
pemerintah daerah. Dana perimbangan lainnya seperti bagi hasil sumber daya alam
juga merupakan salah satu sumber yang penting”.
B.
Saran
“Berdasarkan
uraian diatas, penulis mengharapkan Pemerintah Daerah dapat menyusun strategi
yang tepat agar tercapai tujuan pengembangan dan pembangunan daerah. Selain itu
pemerintah daerah juga dapat menciptakan indicator kinerja sebagai dasar
penilaian kinerja pemerintahan, misal dengan mekanisme sumber daya manusia guna
memberikan motivasi kepada staf-stafnya agar memperbaiki kinerja personal
maupun pada organisasi pemerintahan.”
DAFTAR PUSTAKA
“Keputusan Presiden No. 74 tahun
2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Depertemen
Dalam NegeriRepublik Indonesia.”
“Aira, A. (2012). Pengaruh
Kejelasan Sasaran Anggaran dan Evaluasi Anggaran Terhadap Pengawasan Anggaran
(Studi Empiris Pada Kabupaten Kampar). Jurnal El-Riyasah, 3(1), 39-47.”
“Anugriani, Mulya. 2014.
Pengaruh Akuntabilitas, Transparansi, dan Pengawasan terhadap Kinerja Anggaran
Berkonsep Value for Money pada Instansi Pemerintah di Kabupaten Bone. Skripsi.
Makassar: Universitas Hasanuddin.”
“Kariyoto, K. (2017). Implementasi
Value For Money, Input Output Outcome dan Best Value Sebagai Alat Pengukuran
Kinerja Sektor Publik. Jurnal Ilmiah Bisnis dan Ekonomi Asia, 11(1), 72-82.”
“Khikmah, A. (2014). Pengukuran
Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan Berdasarkan Konsep Value for
Money. Jurnal Akuntansi AKUNESA, 3(1).”
“Mack, Janet., and Ryan,
Christine. 2006. Reflection on the Theoretical Underpinnings of The
General-Purpose Financial Reports of Australian Government Departments.
accounting, auditing and accountability journal. 19(4): 592-612.”
“Mardiasmo. 2001. Pengawasan,
Pengendalian, dan Pemeriksaan Kinerja Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan
Otonomi Daerah. Jurnal Bisnis dan Akuntansi. Vol. 3, Agusuts, hal.441-456”
“Mayasari, Rosalina Pebrica.
(2011). Pengaruh Kualitas Anggota Dewan terhadap Pengawasan APBD dengan Tata
Pemerintahan yang Baik sebagai Varibel Moderating. Tesis S2 Program Pasca
Sarjana Program Studi Ilmu Ekonomi. Universitas Sriwijaya. (Tidak di
Publikasikan).”
“Selby, M., & Morgan, N. J. (1996).
Reconstruing place image: A case study of its role in destination market
research. Tourism Management, 17(4), 287-294.”
“Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah.”
“Wardayani. 2010. Pengaruh
Pengetahuan Dewan tentang Anggaran,Partisipasi Masyarakat dan Transparansi
Kebijakan Publik terhadap Kinerja DPRD dalam Pengawasan Keuangan Daerah dengan
Komitmen Profesional sebagai Variabel Moderasi . Tesis S2 Program Pasca Sarjana
Program Studi Akuntansi. Universitas Sumatera Utara. (Tidak di Publikasikan).”
“Winarna, J., & Murni, S.
(2007). Pengaruh personal background, political background dan pengetahuan
dewan tentang anggaran terhadap peran DPRD dalam pengawasan keuangan daerah
(Studi Kasus Di Karesidenan Surakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun
2006). Jurnal Bisnis dan Akuntansi, 9(2), 136-152.”
https://drive.google.com/open?id=1iGZ1KEfe8zajyK_y7zYlKSu0yF0oprVX