Selasa, 26 Mei 2020

STRATEGI PENGAWASAN ANGGARAN PEMDA UNTUK MEWUJUDKAN KINERJA VALUE FOR MONEY

Diposting oleh Alya Jilan Sabiqoh di 01.00 8 komentar

STRATEGI PENGAWASAN ANGGARAN PEMDA UNTUK MEWUJUDKAN KINERJA VALUE FOR MONEY

Halaman Judul


 Disusun Oleh :

Liana Anisa Puutri   (20170420005)

Alya Jilan Sabiqoh    (20170420058)

 

PROGRAM STUDI AKUNTANSI

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

2020




KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Strategi Pengawasan Anggaran Pemda Untuk Mewujudkan Kinerja Value For Money ini tepat pada waktunya.

Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Dr. Bambang Jatmiko, M.Si., Akt. pada mata kuliah Akuntansi Manajemen Pemerintah Daerah. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang model pengawasan APBD bagi para pembaca dan juga bagi penulis.

Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bambang Jatmiko, selaku dosen Akuntansi Manajemen Pemerintah Daerah yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.

Kami menyadari, makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.

 

Penulis


DAFTAR ISI

 

Halaman Judul 1

"KATA PENGANTAR. 2

"DAFTAR ISI 3

"BAB I. PENDAHULUAN 4

"A.   Latar Belakang 4

"B.   Rumusan Masalah 6

"C.   Tujuan 6

"BAB II. TINJAUAN PUSTAKA 8

"A.   Teori Stewardship 8

"B.   Pengawasan Keuangan Daerah 8

"C.   Konsep Value For Money 9

"BAB III. PEMBAHASAN 10

"BAB IV. PENUTUP 14

"A.   Kesimpulan 14

"B.   Saran 14

"DAFTAR PUSTAKA 15

 


 

BAB I  

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

“"Terjadinya suatu krisis ekonomi di Indonesia antara lain disebabkan oleh tata cara penyelenggaraan pemerintah yang tidak dikelola dengan baik. Akibatnya, timbul berbagai macam masalah seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang sangat sulit untuk diberantas.Selain itu maslaah penegakan hokum yang sulit berjalan, monopoli kegiatan ekonomi serta kualitas pelayanan kepada masyarakat yang buruk menjadi faktor lain terjadinya krisis ekonomi. Permasalahan inilah yang menghambat pemulihan perekonomian Indonesia sehingga tingkat pengangguran semakin meningkat,jumlah penduduk miskin makin bertambah, tingkat kesehatan menurun dan bahkan telah menyebabkan munculnya konflik-konflik di berbagai daerah yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah daerah diberi kewenangan yang luas dalam menyelenggarakan semua urusan pemerintah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Dengan pemberian hak atas otonomi daerah kepada Pemerintah Daerah guna menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sendiri sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.APBD in diharapkan menjadi salah satu pemicu suatu pertumbuhan perekonomian disuatu daerah.

Hal ini sesuai dengan ayat Firman Allah pada surat Al-Baqarah ayat 126 yang berbunyi :

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَىٰ عَذَابِ النَّارِ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

Artinya :

“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: "Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: "Dan kepada orang yang kafirpun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali". (Q.S. Al-Baqarah : 126)”

Mardiasmo (2001) menyatakan bahwapengawasan keuangan daerah merupakan tahap integral yang mencakup segala keseluruhan tahap, baik pada tahap penyusunan maupun pelaporan APBD.Pengawasan sendiri diperlukan pada setiap tahap bukan hanya pada tahap evaluasi saja. Pengawasan keuangan daerah yang dijalankan merupakan bagian yang tidak terpisah dari siklus penyusunan anggaran karena pengawasan merupakan bagian vital dalam pengawasan pelaksanaan program yang dijalankan sampai pada tahap pelaporannya.

Tercapainya pelaksanaan dan penatausahaan APBD yang baik tidak terlepas dari adanya suatu pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pengguna anggaran itu sendiri. Selain dilakukan oleh atasan langsung pengguna anggaran itu sendiri, pengawasan juga dilakukan oleh legislatif dan lembaga pengawasa khusus (oversight body) yang bertugas mengontrol proses perencanaan dan pengendalian APBD.

Pengawasan APBD sendiri diperlukan untuk mengetahui apakah perencanaan yang telah disusun dapat berjalan secara efisien, efektif, ekonomis atau memenuhi prinsip Value for Money serta partisipatif, transparatif, akuntabilitas dan keadilan akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta kemandirian dalam suatu daerah. Penerapan konsep value for money (VFM) penting bagi pemerintah sebagai suatu pelayanan masyarakat. Hal ini dikarenakan implementasi konsep tersebut memberi manfaat untuk menilai : 1). Efektivitas pelayanan public, 2). Mutu pelayanan public, 3). Alokasi belanja yang lebih berorientasi pada kepentingan public, dan 4). Meningkatkan public cost awareness sebagai akar pelaksanaan pertanggungjawaban public.

Berdasarkan didukungnya pengelolaan dana masyarakat yang bedasarkan dengan konsep VFM, maka diperlukan system pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah yang berorientasi pada kinerja (performance budget). Anggaran kinerja inilah yang akan mendukung terciptanya akuntabilitas public pemerintah daerah dalam rangka otonomi dan desenteralisasi.

 

B.    Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian diatas, maka peneliti menarik permasalahan yaitu :

1.     Apakah kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia telah memenuhi konsep value for money?

2.     Bagaimana strategi pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda)?

 

C.    Tujuan

Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah

1.     Untuk Menganalisis apakah kinerja Pemerintah Daerah di Indonesia telah memenuhi konsep value for money.

2.     untuk mengetahui apakah startegi pemerintah dalam pengawasan anggaran Pemda sudah berjalan dengan baik.

 

D.    Manfaat

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:

1.     Bagi DPRD

Bagi DPRD dapat menambah pengetahuan tentang pengawasan keuangan daerah terutama tentang anggaran, yang diharapkan dapat mendeteksi adanya pemborosan dan kebocoran dalam suatu anggaran.

2.      Bagi Masyarakat

Penelitian ini diharapkan mampu menambah keperdulian akan ketertiban dalam pengawasan keuangan daerah (APBD) agar dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat.

3.      Bagi pemerintah daerah

Bagi pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi masukan bagi eksekutif dalam hal ini adalah aparat pemerintah daerah,dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah (APBD).

4.      Manfaat Akademis

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan literatur ilmu akuntansui sektor publik (ASP) terutama  pengembangan sistem pengendalian manajemen sektor publik di Indonesia. Selain itu juga dapat menambah pengetahuan dan pemahaman serta sebagai referensi pengetahuan, bahan diskusi, dan kajian lanjut bagi pembaca tentang masalah yang berkaitan dengan pengetahuan dewan terhadap pengawasan keuangan daerah (APBD).


 

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

 

A.    Teori Stewardship

Teori stewardship menggambarkan situasi dimana manajemen tidaklah termotivasi oleh tujuan-tujuan individu tetapi lebih ditujukan pada sasaran hasil utama mereka untuk kepentingan organisasi. Teori tersebut mengasumsikan adanya hubungan yang kuat antara kepuasan dan kesuksesan organisasi. Kesuksesan organisasi menggambarkan maksimalisasi utilitas kelompok principals dan manajemen. Maksimalisasi utilitas kelompok ini pada akhirnya akan memaksimumkan kepentingan individu yang ada dalam kelompok organisasi.

Manajemen pemerintahan dituntut untuk memberikan pelayanan (bertindak sebagai steward/pelayan) bagi kepentingan principal. Dengan demikian manajemen di lingkungan pemerintahan lebih dominan bertindak sebagai steward dibandingkan sebagai agent. Hasil penelitian Selby & Morgan (1996) menunjukkan bahwa manajer menengah di pemerintahan daerah lebih banyak bersikap sebagai steward daripada agent yang menyebabkan kinerja organisasi dapat ditingkatkan.

B.    Pengawasan Keuangan Daerah

Dalam suatu penetian diperlukan dukungan hasil-hasil penetian yang telah ada sebelumnya yang berkiatan dengan penetian tersebut. Dalam hal ini, untuk membahas mengenai strategi pengawasan anggaran pemda dan value for money ada beberapa penelitian terdahulu yang berhubungan dengan hal tersebut.

Disebutkan dalam Keputusan presiden RI No.74 tahun 2001 pasal 1 ayat 6 menyebutkan bahwa pengawasan pemerintah daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, selanjutnya juga disebutkan bahwa pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah terdiri atas pengawasan fungsional, pengawasan legislatif dan pengawasan masyarakat.

Berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, APBD didefinisikan sebagai rencana operasional keuangan pemerintah daerah, di mana satu pihak menggambarkan perkiraan pengeluaran guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah dalam satu tahun anggaran tertentu dan di pihak lain menggambarkan perkiraan penerimaan dan sumber-sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran yang dimaksud.

Menurut Aira (2012) Agar Pengawasan merupakan tahap integral dengan keseluruhan tahap pada penyusunan dan pelaporan APBD, pengawasan diperlukan pada setiap tahap bukan hanya pada tahap evaluasi saja. Untuk mendukung hal tersebut diperlukan strategi pengawasan terhadap anggaran tersebut.

C.    Konsep Value For Money

Menurut Anugriani (2014), Hal ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Mulya (2014), yang menunjukkan bahwa akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan internal secara bersama-sama mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kinerja anggaran berkonsep value for money.

Value for money merupakan konsep pengelolaan organisasi sektor publik yang berdasarkan pada tiga elemen utama, yaitu: ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (Khikmah, 2014). Pengukuran      kinerja    VFM    dapat    membuat   keseimbangan      antara    pengukuran      hasil dengan      pengukuran        proses (Kariyoto,2017).

Untuk menjalankan pengawasan, pemerintah membutuhkan peran DPRD. Winarna & Murni (2007) menyatakan  bahwa  DPRD  mampu  menggunakan  hak-haknya secara tepat, melaksanakantugas dan kewajibannya secara efektif dan menempatkan kedudukannya secara propor-sional,  hanya  dimungkinkan  jika  setiap  anggota  DPRD  bukan  saja  piawai  dalam  ber-politik melainkan juga menguasai pengetahuan yang cukup dalam hal konsepsi tehnis penyelenggaraan  pemerintahan,  mekanisme  kerja  kelegeslatifan,  kebijakan  publik,  teh-nik pengawasan, penyusunan anggaran dan lain sebagainya.

Mayasari (2011) membuktikan bahwa hubungan antara kualitas anggota dewan dengan pengawasan APBD dipengaruhi oleh akuntabilitas publik dan partisipasi masyarakat, sedangkan transparansi kebijakan publik tidak berpengaruh terhadap hubungan kualitas anggota dewan dengan pengawasan APBD.



 

BAB III

PEMBAHASAN

 

Value for Money dapat tercapai apabila organisasi telah menggunakan biaya input paling kecil untuk mencapai output yang optimal dalam rangka mencapai tujuan dalam suatu organisasi. implementasi konsep value for money didalam Pemerintahan Daerah gencar dilakukan seiring dengan meningkatnya tuntutan akuntabilitas public dan pelaksanaan good governance. Konsep ini dapat memperbaiki akuntanbilitas Pemda dan memperbaiki kinerjanya.

Tercapainya pengelolaan anggaran yang baik tidak terlepas dari adanya pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pengguna anggaran itu sendiri. Selain dilakukan oleh atasan langsung pengguna anggaran itu sendiri, pengawasan juga dilakukan oleh lembaga legislatif dan lembaga pengawas khusus (oversight body) yang bertugas mengontrol proses perencanaan dan pengendalian anggaran (APBD). Pengawasan anggaran (APBD) diperlukan untuk mengetahui apakah perencanaan yang telah disusun dapat berjalan secara efisien, efektif dan ekonomis (Wardayani, 2010).

Pengelolaan anggaran (APBD) yang baik merupakan penerapan prinsip Value for Money (VfM) dan mutlak dilakukan pembuat anggaran dalam hal ini adalah eksekutif. Implementasi prinsip value for money diyakini dapat memperbaiki kinerja sektor publik khususnya dalam hal penganggaran sektor publik.

Adanya penerapan prinsip value for money ini berpengaruh terhadap pengawasan keuangan daerah (APBD). Hal ini mengindikasikan bahwa kriteria pokok yang mendasari pelaksanaan manajemen publik dewasa ini adalah ekonomi, efisiensi dan efektifitas. Tujuan yang dikehendaki oleh masyarakat mencakup pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan Value for Money dalam keuangan daerah (APBD), yaitu: ekonomis (hemat cermat) dalam pengadaan dan alokasi sumber daya, efisien (berdaya guna) dalam penggunaan sumber daya dalam arti penggunaannya diminimalkan dan hasilnya dimaksimalkan (maximizing benefits and minimizing costs) dan efektif (berhasil guna) dalam arti mencapai tujuan dan sasaran.

Tujuan lain dari konsep value for money didalam pemerintahan daerah yaitu :

1.     Meningkatkan efektivitas pelayanan public, dalam artian pelayanan yang diberikan tepat sasaran.

2.     Meningkatkan mutu pelayanan public

3.     Menurunkan biaya pelayanan public, karena hilangnya inefisiensi dan terjadinya penghematan dalam penggunaan input

4.     Alokasi belanja yang lebih berorientasi pada kepentingan public

5.     Meningkatkan kesadaran akan uang public (public cost awareness) sebagai akar pelaksanaan akuntabilitas public.

Berikut beberapa aspek dalam pengelolaan keuangan daerah yang cukup penting, diantaranya :

a.     Kejelasan Penerimaan Daerah Dan Sumber-Sumbernya

Secara umum diketahui bahwa dana transfer dari pusat tetap merupakan sumber keuangan terbesar bagi pemerintah daerah. Dana Alokasi Umum merupakan sumber dana yang pasti bagi daerah. Dana perimbangan lainnya seperti bagi hasil sumber daya alam juga merupakan salah satu sumber yang penting.

b.     Pengelolaan Defisit Anggaran Daerah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, akumulatif defisit anggaran secara nasional (pusat dan daerah) tidak diperbolehkan melampaui 3% dari PDB

c.     System Keuangan Daerah Sebagai  Bagian Dari System Keuangan Nasional

Sebagai bagian dari system keuangan nasional, maka pengelolaan keuangan daerah sebaiknya:

-       Mengacu pada suatu standar akuntansi tertentu, yaitu Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

-       Penetapan APBD mengikuti siklus anggaran daerah yang terkait dengan siklis anggaran pusat

-       Terdapat prioritas anggaran daerah yang tidak bertentangan dengan prioritas anggaran APBN

d.     APBD juga dikaitkan dengan proses perencanaan daerah dan nasional

e.     Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah ini dilaksanakan oleh :

-       Kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelolaan keuangan daerah (PPKD)

-       Kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah pejabat pengguna anggaran/barang daerah

Organisasi pemerintah daerah bukan merupakan tujuan, namun alat guna mencapai suatu tujuan. Sebagai alat pemerintahan daerah harus selalu menyesuaikan dengan misi dan strategi pemerintah. Dengan pemahaman misi dan strategi maka diharapkan setiap organisasi mempunyai pedoman atau pegangan yang jelas dalam pelaksanaan kegiatannya. Organisasi pemerintahan daerah yang tidak memiliki misi yang jelas maka akan kehilangan visi dimasa depan, serta tidak mempunyai pedoman bagi pengembangan dan penyempurnaan kinerjanya.

Selain adanya suatu kejelasan misi di pemerintah daerah, aspek lain yang perlu diperhatikan dalam pengembangan kinerja pemerintah daerah adalah strategi. Dengan berpedoman dengan strategi organisasai maka garis wewenang, saluran komunikasi, arus informasi serta mekanisme perencanaan dan pengambilan keputusan dapat disusun sedemikian mungkin sehingga akan memungkinkan pemerintahan berjalan secara efektif guna mencapai tujuannya. Strategi dalam pengawasan anggaran pemda berbeda disetiap daerah-daerah. Hal ini dikarenakan perbedaan lingkungan maupun budaya disetiap daerah. Akan strategi secara luas dalam pengawasan anggaran pemda yaitu antara lain :

1.     Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.

Sumber Daya Manusia merupakan sebuah upaya atau usaha yang bersumber dari makhluk hidup yang bernama manusia. Sejatinya, Sumber Daya Manusia adalah sebuah penggerak, pemikir dan perencana dalam mencapai tujuan dari sebuah organisasi, perusahaan maupun instansi. Dengan meningkatkannya kualitas Sumber Daya Manusia, maka diharapkan di dalam pemerintahan daerah akan terjalinnya suatu kerjasama, komitmen serta kesadaran dari semua pihak. Guna terhindarnya suatu tindakan kecurangan.

2.     Menerapkan pola kepemimpinan dan manajemen yang terbuka.

Strategi selanjutnya yaitu bagaimana cara untuk menerapkan pola kepemimpinan dan manajemen yang terbuka. Hal ini dianggap penting karena dengan pola kepemimpinan dan manajemen yang terbuka, maka masyarakat yakin dengan pengawasan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Sehingga tidak adanya kecurigaan didalamnya.

3.     Penyederhanaan system dan prosedur kerja

Sistem dan prosedur kerja harus disusun dengan memperhatikan segi-segi tujuan, fasilitas, peralatan, material, biaya dan waktu yang tersedia serta segi-segi luas, macam dan sifat dari tugas atau pekerjaan. Untuk mempersiapkan hal-hal itu dengan setepat-tepatnya maka haruslah terlebih dahulu dipersiapkan adanya penjelasan tentang tujuan pokok organisasi, skema organisasi berikut klasifikasi jabatan dan analisis jabatannya, serta unsur-unsur kegiatan di dalam oragnisasi. Sistem dan prosedur kerja tersebut sedapat mungkin  juga disesuaikan dengan ciri organisasi modern, yakni cepat, tepat, akurat dengan mempertahankan kualitas (quality), biaya (cost), dan ketepatan waktu dalam menghasilkan produk-produk pelayanan (delivery). Birokrasi tidak lagi berpikir tentang bagaimana membelanjakan dana yang tersedia dalam anggaran, tetapi mulai berpikir tentang bagaimana membelanjakan anggaran yang terbatas dengan seefisien mungkin, dan manfaat apa yang akan diperoleh dari hasil pembelanjaan tersebut (cost and benefit). Strategi ini akan mengubah pola pembiayaan secara lebih efisien serta memungkinkan untuk mengukur produktivitas kerja birokrasi.

 

 

 

  

 

BAB IV 

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Value for Money dapat tercapai apabila organisasi telah menggunakan biaya input paling kecil untuk mencapai output yang optimal dalam rangka mencapai tujuan dalam suatu organisasi. implementasi konsep value for money didalam Pemerintahan Daerah gencar dilakukan seiring dengan meningkatnya tuntutan akuntabilitas public dan pelaksanaan good governance.Tercapainya pengelolaan anggaran yang baik tidak terlepas dari adanya pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pengguna anggaran itu sendiri. Pengelolaan anggaran APBD yang baik merupakan penerapan prinsip Value for Money (VfM) dan mutlak dilakukan pembuat anggaran dalam hal ini adalah eksekutif.Penerapan prinsip value for money diyakini akan memperbaiki kinerja sektor publik khususnya dalam hal penganggaran sektor publik. Penerapan prinsip value for money berpengaruh terhadap pengawasan keuangan daerah (APBD).Secara umum diketahui bahwa dana transfer dari pusat tetap merupakan sumber keuangan terbesar bagi pemerintah daerah. Dana perimbangan lainnya seperti bagi hasil sumber daya alam juga merupakan salah satu sumber yang penting.

B.    Saran

Berdasarkan uraian diatas, penulis mengharapkan Pemerintah Daerah dapat menyusun strategi yang tepat agar tercapai tujuan pengembangan dan pembangunan daerah. Selain itu pemerintah daerah juga dapat menciptakan indicator kinerja sebagai dasar penilaian kinerja pemerintahan, misal dengan mekanisme sumber daya manusia guna memberikan motivasi kepada staf-stafnya agar memperbaiki kinerja personal maupun pada organisasi pemerintahan.

 

  

DAFTAR PUSTAKA

 

Keputusan Presiden No. 74 tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Depertemen Dalam NegeriRepublik Indonesia.

Aira, A. (2012). Pengaruh Kejelasan Sasaran Anggaran dan Evaluasi Anggaran Terhadap Pengawasan Anggaran (Studi Empiris Pada Kabupaten Kampar). Jurnal El-Riyasah, 3(1), 39-47.

Anugriani, Mulya. 2014. Pengaruh Akuntabilitas, Transparansi, dan Pengawasan terhadap Kinerja Anggaran Berkonsep Value for Money pada Instansi Pemerintah di Kabupaten Bone. Skripsi. Makassar: Universitas Hasanuddin.

Kariyoto, K. (2017). Implementasi Value For Money, Input Output Outcome dan Best Value Sebagai Alat Pengukuran Kinerja Sektor Publik. Jurnal Ilmiah Bisnis dan Ekonomi Asia, 11(1), 72-82.

Khikmah, A. (2014). Pengukuran Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan Berdasarkan Konsep Value for Money. Jurnal Akuntansi AKUNESA, 3(1).

Mack, Janet., and Ryan, Christine. 2006. Reflection on the Theoretical Underpinnings of The General-Purpose Financial Reports of Australian Government Departments. accounting, auditing and accountability journal. 19(4): 592-612.

Mardiasmo. 2001. Pengawasan, Pengendalian, dan Pemeriksaan Kinerja Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Jurnal Bisnis dan Akuntansi. Vol. 3, Agusuts, hal.441-456

Mayasari, Rosalina Pebrica. (2011). Pengaruh Kualitas Anggota Dewan terhadap Pengawasan APBD dengan Tata Pemerintahan yang Baik sebagai Varibel Moderating. Tesis S2 Program Pasca Sarjana Program Studi Ilmu Ekonomi. Universitas Sriwijaya. (Tidak di Publikasikan).

Selby, M., & Morgan, N. J. (1996). Reconstruing place image: A case study of its role in destination market research. Tourism Management, 17(4), 287-294.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Wardayani. 2010. Pengaruh Pengetahuan Dewan tentang Anggaran,Partisipasi Masyarakat dan Transparansi Kebijakan Publik terhadap Kinerja DPRD dalam Pengawasan Keuangan Daerah dengan Komitmen Profesional sebagai Variabel Moderasi . Tesis S2 Program Pasca Sarjana Program Studi Akuntansi. Universitas Sumatera Utara. (Tidak di Publikasikan).

Winarna, J., & Murni, S. (2007). Pengaruh personal background, political background dan pengetahuan dewan tentang anggaran terhadap peran DPRD dalam pengawasan keuangan daerah (Studi Kasus Di Karesidenan Surakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2006). Jurnal Bisnis dan Akuntansi, 9(2), 136-152.


LINK PPT

https://drive.google.com/open?id=1iGZ1KEfe8zajyK_y7zYlKSu0yF0oprVX



 

A.J Sabiqoh Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review